Katakan TIDAK pada NARKOBA

Oleh: Salju*


Narkotika, Psikotropika dan Bahan berbahaya lainnya merupakan bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologik. Narkotika diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009.

Potret permasalahan narkoba di Indonesia dapat dilihat dari Geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk & menyebar di seluruh wilayah indonesia sehingga menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba yang bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak.

Minimnya fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi pecandu narkoba serta Stigma negative terhadap penyalah guna narkotika sehingga banyak orang takut melaporkan diri ditambah lagi  sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba, sehingga modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang, akibatnya Negara mengalami kerugian akibat penyalahgunaan narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah.

Faktor-faktor  penyebab penyalahgunaan narkoba bisa bermula dari masalah Pribadi/sendiri, masalah dalam pergaulan dan lingkungan keluarga.

Proses terbentuknya ketergantungan narkoba dimulai dari pergaulan (mau bergaul dengan pemakai narkoba), lalu di awali dengan coba–coba (segan menolak teman) dan selanjutnya di pakai sebagai bahan gaul-gaulan, kemudian narkoba dipakai sebagai pelepasan kondisi diri saat merasa kesal, sedih dan kecewa karena ada masalah. Kebisaan ini akan terus meningkat menjadi sering konsumsi dan bahkan tanpa dipengaruhi atau sedang bermasalah, puncaknya menjadi tahap ketergantungan.

Ciri-ciri pengguna narkoba antara lain muka pucat, bibir kehitam-hitaman, mata terlihat cekung dan merah, sikap tidak peduli, emosinya naik turun & tidak ragu untuk bertindak kasar pada orang lain yang ada disekitarnya.

Kenyataan yang perlu kita ketahui bahwa korban narkoba bukan saja membuat dirinya sendiri menderita tapi juga keluarga, teman-teman bahkan semua orang yang dicintainya ikut menderita. Banyak korban narkoba yang menjadi penjahat atau pencuri untuk dapat membiayai kebiasaan mereka menggunakan narkoba dan kemungkinan kambuhnya (RELAPS) mantan pecandu narkoba menjadi pecandu kembali sangat tinggi.

Cegah dan Lawan Penyalahgunaan Narkoba dengan:

  • Rajin beribadah agar terhindar dari perbuatan yang buruk
  • Melaporkan kepada pihak yang berwajib ,jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba
  • Berani menolak hal buruk seperti ajakan untuk menggunakan narkoba
  • Jalin komunikasi yang baik dengan keluarga
  • Pilih pergaulan yang baik
  • Melakukan kegiatan positif,seperti olahraga,kesenian,dll.

*Siswi SMAN 1 Kutacane (Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh Tenggara 2021)

Related Posts